ANDA INGIN MENIKAH DI GKI PAMULANG?
ANDA INGIN MENIKAH DI GKI PAMULANG?
Bila Anda ingin menikah di GKI PAMULANG, mohon memperhatikan persyaratan berikut:
1. Salah satu atau kedua calon mempelai adalah anggota sidi GKI PAMULANG dan sudah menjadi anggota jemaat minimal 1 (satu) tahun.
2. Kedua calon mempelai berkoordinasi dengan Ketua Wilayah sesuai dengan domisili yang bersangkutan untuk bertemu dengan Penatua Wilayah.
3. Apabila salah satu (atau bahkan keduanya) calon mempelai bukan anggota Jemaat sidi GKI PAMULANG, maka yang bersangkutan wajib melampirkan surat keterangan/surat pelimpahan pernikahan dari gereja asal.
4. Kedua calon mempelai telah mengikuti Bina Pra Nikah. << Klik di sini
5. Mengajukan surat permohonan menikah kepada Majelis Jemaat GKI Pamulang paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pernikahan gerejawinya. Formulir permohonan nikah gerejawi dapat diambil di Sekretariat, setelah diisi kemudian dikembalikan dengan melampiri:
a. Fotocopy KTP, KK, Akte Kelahiran & Ganti Nama (bagi WNA melampirkan fotocopy paspor).
b. Fotocopy piagam Bina Pra Nikah.
c. Fotocopy surat Baptis/Sidi.
d. Pas foto (berwarna) berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
6. Bersedia mengikuti percakapan gerejawi dengan Majelis Jemaat.
7. Bersedia untuk menyesuaikan jadwal pemberkatan pernikahan dengan jadwal pelayan firman yang bertugas di GKI Pamulang
8. Menyerahkan fotocopy surat nikah dari Catatan Sipil paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pernikahan.
Jika masih ada yang ingin ditanyakan, silahkan hubungi kantor gereja di link ini